Razia Kafe di Banda Aceh: 29 Orang Diamankan Saat Pesta Miras

Sebuah razia yang dilakukan oleh pihak berwenang di sejumlah kafe di Banda Aceh berhasil mengamankan 29 orang. Puluhan orang tersebut kedapatan tengah menggelar pesta miras di lokasi yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di provinsi Aceh. Operasi penertiban ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menegakkan aturan dan memberantas praktik pelanggaran norma di wilayah Banda Aceh. Artikel ini akan mengulas lebih lanjut mengenai razia kafe di Banda Aceh yang mengamankan 29 orang saat pesta miras.

Operasi razia yang menyasar beberapa kafe di Banda Aceh ini dilakukan pada malam hari. Tim gabungan yang terdiri dari Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariah, Satpol PP, dan kepolisian bergerak serentak ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pelanggaran. Hasilnya, di salah satu kafe, petugas mendapati 29 orang yang terdiri dari pria dan wanita sedang asyik menggelar pesta miras.

Selain mengamankan puluhan orang tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa botol-botol minuman keras berbagai merek. Para pelaku yang terjaring razia kemudian dibawa ke kantor Wilayatul Hisbah untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dimintai keterangan terkait kegiatan pesta miras yang mereka lakukan di Banda Aceh.

Tindakan tegas aparat ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat Banda Aceh yang menginginkan penegakan syariat Islam secara konsisten. Pesta miras merupakan pelanggaran terhadap Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh. Operasi razia seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah praktik serupa terulang kembali di kafe maupun tempat hiburan lainnya di Banda Aceh.

Pihak Wilayatul Hisbah menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan razia secara rutin untuk memberantas segala bentuk pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh. Mereka juga mengimbau kepada pemilik kafe dan tempat hiburan lainnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menyediakan atau memfasilitasi kegiatan yang melanggar norma agama.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !