Tingginya minat masyarakat terhadap produk makanan dan minuman olahan rumahan memberikan peluang bisnis yang sangat menjanjikan bagi para pelaku usaha kecil. Namun, untuk bisa menembus pasar ritel modern dan membangun kepercayaan konsumen secara luas, kepemilikan sertifikasi keamanan pangan menjadi syarat mutlak. Sama seperti proses membuat izin usaha resmi yang menjadi fondasi utama pengajuan kemitraan, perizinan edar produk pangan juga harus diselesaikan secara tertib. Pengurusan izin P-IRT merupakan langkah awal penjaminan kualitas bagi skala industri rumah tangga.
Pengajuan izin P-IRT diawali dengan pendaftaran akun pelaku usaha melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission. Pemilik usaha harus melengkapi data profil usaha, jenis produk olahan, serta lokasi sarana produksi pangan yang digunakan.
Syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha adalah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat. Pelatihan ini memberikan pemahaman dasar mengenai cara produksi pangan yang baik, penggunaan bahan tambahan pangan, serta hygiene sanitasi.
Petugas dari Dinas Kesehatan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan ke lokasi dapur produksi untuk menilai kelayakan sanitasi serta alur proses pengolahan. Sarana produksi harus memenuhi standar kebersihan, memiliki ventilasi udara memadai, dan terbebas dari risiko kontaminasi silang.
Jika hasil pemeriksaan sarana dinyatakan memenuhi syarat, nomor P-IRT akan diterbitkan dan wajib dicantumkan pada kemasan produk olahan. Untuk produk dengan risiko tinggi atau yang memiliki masa simpan sangat singkat, pengurusan perizinan harus dilanjutkan ke tingkat BPOM.
Kepemilikan label legalitas edar pada kemasan memberikan jaminan rasa aman bagi konsumen dalam mengonsumsi produk Anda. Legalitas yang lengkap mempermudah perluasan jaringan distribusi produk hingga ke luar daerah.