Pria Pembacok Tetangga Ditangkap Polisi di Aceh

Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan tetangga terjadi di Aceh, di mana seorang pria pembacok berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kejadian ini menambah daftar kasus kriminalitas yang membutuhkan penanganan serius dari aparat penegak hukum dan menjadi peringatan akan pentingnya menjaga kerukunan antarwarga. Penangkapan ini merupakan respons cepat dari kepolisian dalam menegakkan keadilan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Penangkapan terhadap pria pembacok berinisial HS (40 tahun) ini dilakukan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara. Insiden pembacokan itu sendiri terjadi di sore hari yang sama, dipicu oleh perselisihan pribadi antara pelaku dan korban, yang merupakan tetangganya sendiri. Korban, bernama Ridwan (45 tahun), mengalami luka serius di bagian lengan dan kepala akibat sabetan senjata tajam jenis parang.

Menurut keterangan Kepala Satreskrim Polres Aceh Utara, Inspektur Satu (Iptu) Rizal Fahlevi, insiden bermula ketika terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. “Pelaku HS diduga tidak terima dengan perkataan korban, sehingga ia mengambil sebilah parang dan langsung menyerang korban,” jelas Iptu Rizal dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Jumat, 16 Mei 2025, di Mapolres Aceh Utara. Korban yang terluka parah segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis intensif, sementara beberapa warga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Aceh Utara segera bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Tidak butuh waktu lama, pria pembacok tersebut berhasil diringkus di kediamannya tanpa perlawanan berarti. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan tersebut sebagai barang bukti. HS kini ditahan di Mapolres Aceh Utara dan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mengedepankan musyawarah dan komunikasi dalam menyelesaikan setiap perselisihan, demi menghindari tindakan kekerasan yang berujung pada konsekuensi hukum serius.