Polisi Temukan Lahan Ganja Hidroponik di Rumah Warga Aceh, Teknologi Canggih Terungkap

Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil membongkar sebuah lahan ganja hidroponik yang dikembangkan di dalam rumah seorang warga di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Penemuan tanaman ganja dengan sistem hidroponik yang tergolong canggih ini terjadi pada Kamis siang, 1 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB (Waktu Indonesia Barat). Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan tanaman ganja siap panen dan menangkap pemilik rumah yang diduga sebagai pengembang tanaman ganja ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus lahan ganja hidroponik ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kuta Alam. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penggerebekan dan menemukan sebuah ruangan khusus di dalam rumah yang disulap menjadi tanaman ganja hidroponik. Ruangan tersebut dilengkapi dengan sistem pencahayaan khusus, pengatur suhu dan kelembaban otomatis, serta sistem irigasi nutrisi yang canggih untuk menunjang pertumbuhan tanaman ganja secara optimal.

Kepala Polresta Banda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Banda Aceh pada Kamis sore, 1 Mei 2025, membenarkan penemuan lahan ganja hidroponik tersebut. Beliau menjelaskan bahwa pemilik rumah berinisial AM (35 tahun) berhasil diamankan di lokasi. “Kami sangat terkejut dengan temuan lahan ganja hidroponik ini. Ini menunjukkan adanya upaya pengembangan narkoba dengan teknologi yang lebih modern di wilayah Aceh. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Kombes Pol. Joko Krisdiyanto.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 57 batang tanaman ganja siap panen dengan berbagai ukuran, serta peralatan hidroponik lengkap seperti lampu LED khusus, grow tent, sistem irigasi otomatis, dan berbagai pupuk serta nutrisi. Pelaku diduga telah menjalankan lahan ganja hidroponik ini selama beberapa bulan terakhir dan hasil panennya disinyalir diedarkan di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya.

Saat ini, pelaku AM sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banda Aceh untuk mengetahui lebih lanjut mengenai sumber bibit ganja, jaringan distribusinya, serta motif pelaku mengembangkan lahan ganja hidroponik ini. Pelaku terancam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 8 miliar. Penemuan lahan ganja hidroponik ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan teknologi dalam produksi narkoba.