Kepolisian Daerah Aceh berhasil menangkap tiga Pelaku Penyelundup etnis Rohingya yang berupaya masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memberantas praktik penyelundupan manusia yang kerap terjadi di perairan Aceh. Identifikasi dan penangkapan para Pelaku Penyelundup ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga kedaulatan wilayah dan menindak tegas jaringan kejahatan transnasional.
Penangkapan ketiga Pelaku Penyelundup tersebut dilakukan pada hari Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 dini hari WIB. Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh dan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan para tersangka di sebuah lokasi tersembunyi di pesisir Pantai Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah adanya informasi mengenai upaya masuknya kelompok etnis Rohingya ke perairan Aceh dalam beberapa waktu terakhir.
Ketiga Pelaku Penyelundup yang berhasil ditangkap diidentifikasi berinisial R (45), M (38), dan S (50). Dari hasil pemeriksaan awal, mereka diduga berperan sebagai koordinator lapangan dan fasilitator yang membantu kedatangan pengungsi Rohingya dari perairan internasional menuju daratan Aceh. Aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa perahu motor kecil yang digunakan untuk menjemput para pengungsi dari kapal besar di tengah laut, alat komunikasi, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari praktik penyelundupan tersebut.
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Bambang Wijaya, dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan manusia. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal ini. Penyelundupan manusia adalah kejahatan serius yang melanggar hukum dan mengancam keamanan negara,” ujar Irjen Pol. Bambang Wijaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan selalu memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan. Para Pelaku Penyelundup kini ditahan di Mapolda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut, dan dijerat dengan undang-undang terkait penyelundupan manusia serta imigrasi.