Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja kering seberat sembilan kilogram dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa malam, 29 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan terjadi di kawasan Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang berperan sebagai kurir.
Operasi penggagalan penyelundupan ganja ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dalam jumlah besar. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi sebuah mobil minibus dengan nomor polisi BL XXXX YY yang diduga membawa barang haram tersebut. Tim kemudian melakukan pencegatan di lokasi yang telah ditentukan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Agus Setiawan, dalam konferensi pers pada Rabu pagi (30/04/2025) membenarkan adanya penggagalan upaya penyelundupan ganja tersebut. “Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZI (35 tahun), warga Kabupaten Bireuen, yang kedapatan membawa sembilan kilogram ganja kering siap edar yang disembunyikan di dalam tas ransel di dalam mobilnya,” ujar AKBP Agus Setiawan.
Lebih lanjut, AKBP Agus Setiawan menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan membawa ganja dari wilayah pedalaman Aceh untuk diedarkan di luar provinsi. Pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan penyelundupan ganja ini dan mencari pelaku lain yang terlibat. Barang bukti berupa sembilan kilogram ganja kering dan satu unit mobil minibus telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe.
Pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi tersebut menyelundupkan ganja ke beberapa tempat di wilayah sumatera.
Pelaku ZI akan dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah Aceh. Keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan ganja ini merupakan komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.