Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh aparat kepolisian di seluruh Indonesia. Kali ini, sebuah keberhasilan besar dicatat oleh Polda Aceh yang berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,7 kilogram. Penangkapan ini merupakan pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba yang mencoba memanfaatkan wilayah Aceh sebagai pintu masuk. Keberhasilan dalam gagalkan penyelundupan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberantas kejahatan narkotika.
Penangkapan pelaku dan barang bukti ini dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh pada hari Selasa, 20 Mei 2025, dini hari, sekitar pukul 01.45 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Lhoknga, Aceh Besar. Menurut informasi dari Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Teuku Muhammad Riza, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas mengenai adanya rencana transaksi narkoba skala besar di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, tim kepolisian akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni ZN (38) dan MR (45), beserta barang bukti sabu seberat 3,7 kilogram yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti alat komunikasi dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk operasi peredaran narkoba. Keberanian dan ketelitian petugas dalam gagalkan penyelundupan ini patut diapresiasi.
Kombes Pol. Teuku Muhammad Riza menjelaskan bahwa para pelaku dan barang bukti sabu tersebut kini telah diamankan di Mapolda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana mati,” tegas Kombes Pol. Teuku Muhammad Riza pada Rabu, 21 Mei 2025. Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik upaya gagalkan penyelundupan narkotika ini, yang diperkirakan memiliki nilai fantastis di pasar gelap.