Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuh Mahasiswa di Aceh

Kasus pembunuhan seorang mahasiswa di Aceh yang sempat menggegerkan publik akhirnya menemui titik terang. Aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku pembunuh yang telah menghilangkan nyawa korban. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak berwajib dalam menuntaskan setiap kasus kejahatan, memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat.

Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu malam, 11 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah indekos yang dihuni korban, berinisial RZ (21), seorang mahasiswa dari salah satu universitas di Banda Aceh. Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk pada keesokan harinya oleh rekan-rekannya yang curiga karena RZ tidak kunjung keluar kamar. Setelah menerima laporan, Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini.

Penyelidikan intensif yang dilakukan petugas dimulai dengan mengumpulkan bukti di lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, dan menganalisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Berbekal petunjuk awal, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembunuh, seorang pria berinisial SM (25), yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban. Penangkapan SM dilakukan pada hari Rabu, 14 Mei 2025, di sebuah lokasi persembunyiannya yang tidak jauh dari pusat kota. Saat pelaku pembunuh diringkus, SM tidak melakukan perlawanan berarti.

Dalam interogasi awal, SM diduga mengakui perbuatannya dan motif di balik pembunuhan tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Teuku Zulkifli, mengungkapkan bahwa motif sementara adalah masalah pribadi yang melibatkan konflik di antara keduanya. “Kami sedang mendalami lebih lanjut motif sebenarnya dan kronologi lengkap kejadian. Barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan dalam aksi keji ini juga telah kami amankan,” jelas Kompol Teuku Zulkifli saat jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh pada Kamis, 15 Mei 2025.

Atas perbuatannya, SM akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima belas tahun. Penangkapan pelaku pembunuh ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat dan menunjukkan bahwa kejahatan tidak akan pernah luput dari jeratan hukum. Polisi berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas di meja hijau.