Koordinator Hukum memegang peranan sentral dalam agenda reformasi hukum . Tugas utamanya adalah memastikan bahwa setiap kebijakan reformasi yang dirumuskan memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat, serta selaras dengan sistem hukum yang berlaku. Tanpa koordinasi yang efektif, upaya reformasi dapat berjalan sporadis dan tidak terarah, bahkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum baru. Peran krusial ini menuntut kapabilitas dan integritas tinggi dari para pelaksananya.
Salah satu fungsi utama Koordinator Hukum adalah melakukan kajian mendalam terhadap permasalahan hukum yang ada, serta memetakan prioritas isu yang perlu direformasi. Proses ini melibatkan analisis dampak (Regulatory Impact Assessment) dari setiap usulan kebijakan, memastikan solusi yang ditawarkan benar-benar efektif dan tidak menimbulkan biaya kepatuhan yang berlebihan. Hasil kajian ini kemudian menjadi bahan baku utama dalam perumusan arah dan sasaran strategis reformasi hukum nasional.
Dalam merumuskan kebijakan, Koordinator Hukum bertindak sebagai fasilitator utama lintas sektor dan lintas instansi. Mereka menjembatani perbedaan kepentingan dan pandangan antara kementerian/lembaga, serta memastikan partisipasi publik dan stakeholder terkait. Mekanisme koordinasi yang terstruktur ini penting untuk mencegah tumpang tindih regulasi dan memastikan bahwa produk kebijakan reformasi merupakan hasil konsensus yang legitimate. Inilah kunci kesuksesan reformasi.
Efektivitas Koordinator Hukum juga terletak pada kemampuannya mengawal implementasi kebijakan reformasi hingga tingkat operasional. Hal ini mencakup penyusunan rencana aksi, monitoring, dan evaluasi berkelanjutan terhadap progres reformasi yang dilakukan. Jika ditemukan kendala atau hambatan, Koordinator Hukum harus segera mengambil langkah korektif. Dengan demikian, kebijakan yang telah dirumuskan tidak hanya indah di atas kertas, tetapi benar-benar terasa dampaknya bagi masyarakat dan penegakan hukum.
Penguatan peran Koordinator Hukum merupakan prasyarat mutlak untuk keberhasilan reformasi hukum. Peningkatan kewenangan, dukungan sumber daya manusia yang kompeten, dan sistem informasi hukum terintegrasi perlu terus ditingkatkan. Hanya dengan Koordinator Hukum yang kuat dan efektif, Indonesia dapat mewujudkan sistem hukum yang progresif, adaptif, dan berorientasi pada keadilan substantif. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan hukum nasional.
Secara ringkas, Koordinator Hukum adalah arsitek utama kebijakan reformasi yang memastikan proses penyusunan, sinkronisasi, dan implementasi berjalan dengan terarah dan terpadu. Peran ini sangat strategis dalam membawa reformasi hukum nasional menuju tujuan idealnya: menciptakan tatanan hukum yang berwibawa dan berkeadilan. Keberadaan institusi ini esensial bagi pembangunan hukum yang berkelanjutan dan terstruktur.