Panduan Sertifikasi Halal Gratis (SEHALAL): Syarat & Cara Daftar UMKM

Kepemilikan sertifikat halal kini telah menjadi keharusan mutlak bagi para pelaku UMKM kuliner di Indonesia untuk memberikan jaminan keamanan bagi konsumen. Pemerintah melalui BPJPH Kementerian Agama menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHALAL) melalui skema self-declare bagi usaha mikro dan kecil. Program fasilitas tanpa biaya ini bertujuan membantu pelaku usaha meningkatkan keandalan daya saing serta melegalkan produk makanan di pasaran nasional. Pemanfaatan fasilitas program pemerintah ini berjalan seiring dengan upaya pengembangan sumber daya manusia seperti menyimak cara ikut pelatihan kerja gratis di Aceh demi meningkatkan keterampilan kerja.

Persyaratan utama mengikuti sertifikasi halal gratis adalah produk yang dijual menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya secara jelas. Usaha yang diajukan tergolong skala mikro atau kecil dengan proses pengolahan sederhana serta tidak menggunakan bahan berbahaya.

Pelaku usaha wajib menyiapkan dokumen pendaftaran meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta daftar komposisi bahan baku produk. Selain itu, sertakan foto proses produksi makanan dari tahap persiapan hingga pengemasan akhir produk.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SIHALAL dengan membuat akun pengguna terlebih dahulu. Masukkan data identitas usaha, memilih pendamping proses produk halal (P3H), serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta oleh sistem.

Pendamping P3H akan melakukan verifikasi lapangan untuk memvalidasi kehalalan bahan serta kebersihan lokasi proses produksi makanan Anda. Hasil verifikasi tersebut akan diteruskan ke Komite Fatwa Produk Halal untuk penerbitan ketetapan halal resmi.

Setelah ketetapan halal terbit, sertifikat halal digital dapat diunduh secara mandiri oleh pelaku usaha melalui portal SIHALAL. Kepemilikan sertifikat resmi meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar usaha Anda.