Membawa Sabu 2 Kilo Pria Ditangkap Polisi di Aceh

Aparat kepolisian di Aceh berhasil meringkus seorang pria berinisial JN (45) karena kedapatan membawa sabu seberat dua kilogram. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Lintas Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di kawasan Sigli, Kabupaten Pidie. Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh.

Penangkapan JN merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie. Menurut keterangan Kapolres Pidie, AKBP Fauzan Adhim, SH, SIK, MH, dalam jumpa pers yang digelar Sabtu, 31 Mei 2025, pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba dalam jumlah besar. “Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, kami berhasil mengidentifikasi JN sebagai kurir yang akan membawa sabu dari salah satu jaringan narkotika,” ujarnya. Operasi penangkapan dilakukan secara terencana untuk memastikan pelaku tidak dapat melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar sabu yang terbungkus rapi di dalam tas ransel milik JN. Barang haram tersebut diperkirakan bernilai fantastis di pasar gelap dan disinyalir akan diedarkan di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. JN saat ini telah ditahan di Mapolres Pidie untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini menambah panjang daftar keberhasilan aparat kepolisian dalam menekan angka peredaran narkoba di Aceh. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, karena kejahatan narkotika merupakan musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Dengan ditangkapnya JN yang membawa sabu dalam jumlah besar ini, diharapkan dapat memutus salah satu mata rantai peredaran narkoba di wilayah Aceh dan sekitarnya. Aparat akan terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari barang haram tersebut.