Kelompok Remaja Bersenjata Api Diringkus Polisi di Aceh

Keberadaan kelompok remaja yang terlibat dalam tindak pidana, apalagi yang sampai memiliki senjata api, menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Di Aceh, sebuah kelompok remaja yang diduga memiliki dan menggunakan senjata api berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak berwajib untuk menjaga stabilitas keamanan dan mencegah penyalahgunaan senjata api di kalangan generasi muda.

Penangkapan kelompok remaja ini dilakukan pada hari Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 23:00 WIB. Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Aceh dan Polres Aceh Besar melakukan operasi senyap berdasarkan informasi intelijen yang telah dikumpulkan selama beberapa minggu. Informasi tersebut mengindikasikan adanya beberapa pemuda yang sering terlihat membawa senjata api dan melakukan tindakan meresahkan di beberapa wilayah terpencil di Aceh Besar.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang kelompok remaja yang semuanya masih berusia di bawah 20 tahun. Mereka ditangkap di sebuah lokasi yang diduga sering dijadikan tempat berkumpul. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol, beberapa butir amunisi aktif, serta sejumlah senjata tajam seperti parang dan celurit. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Teuku Iskandar Muda, dalam konferensi pers pada Jumat, 30 Mei 2025, pukul 10:00 WIB, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami motif di balik kepemilikan senjata api oleh kelompok remaja ini. “Kami sedang menyelidiki dari mana mereka mendapatkan senjata api tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat atau memberikan instruksi,” ujarnya. “Prioritas kami adalah memastikan keamanan masyarakat dan mencegah kasus serupa terulang.”

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak muda. Edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, kekerasan, dan kepemilikan senjata api ilegal perlu terus digalakkan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan kelompok remaja dengan senjata, demi menjaga ketenteraman dan masa depan generasi muda Aceh. Proses hukum akan dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur.