Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang secara tegas melarang siswa untuk berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB atau jam 10 malam. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menekan angka kenakalan remaja yang dinilai semakin meresahkan di wilayah tersebut, termasuk indikasi keterlibatan dalam tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan aktivitas negatif lainnya di malam hari. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi perkembangan moral, akademis, dan sosial para siswa di Aceh yang dikenal dengan kekhususan penerapan syariat Islam.
Surat Edaran Nomor [Sebutkan Nomor Surat Edaran jika ada dalam berita, contoh: 420/SE/DPKA/2025] tersebut secara tegas menginstruksikan para siswa dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat untuk memanfaatkan waktu malam sebaik mungkin untuk kegiatan yang positif dan beristirahat yang cukup. Disdik Aceh menekankan bahwa waktu malam hari seharusnya digunakan oleh para pelajar untuk belajar, berinteraksi dengan keluarga secara berkualitas, mengikuti kegiatan keagamaan, atau mempersiapkan diri secara fisik dan mental untuk kegiatan belajar di sekolah keesokan harinya. Kebiasaan tidur yang cukup juga dinilai krusial untuk konsentrasi dan daya serap pelajaran di sekolah, serta menjaga kesehatan fisik dan mental remaja.
Dalam SE tersebut, Disdik Aceh juga meminta peran aktif dan tanggung jawab penuh dari orang tua dan wali murid untuk memastikan anak-anak mereka mematuhi aturan ini. Orang tua diharapkan dapat membimbing dan mengawasi kegiatan anak-anak di malam hari, mengetahui keberadaan mereka, serta menciptakan suasana rumah yang mendukung proses belajar, pemahaman nilai-nilai agama, dan perkembangan karakter yang baik. Interaksi hangat dan pola asuh yang positif di malam hari dinilai penting untuk mempererat hubungan keluarga, menanamkan nilai-nilai agama dan budaya Aceh yang kaya, serta memberikan contoh perilaku yang baik bagi anak-anak sesuai dengan norma-norma masyarakat setempat.
Kepala satuan pendidikan di seluruh Aceh, mulai dari kepala sekolah hingga pengawas, juga diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi secara masif mengenai pentingnya pola asuh remaja, dampak negatif kenakalan remaja, dan tujuan dari kebijakan jam malam ini kepada orang tua siswa melalui berbagai platform komunikasi sekolah, termasuk pertemuan rutin orang tua dan guru.